kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

DPR Minta Menkeu Transparan Soal Penggunaan Anggaran BA BUN Rp 525 Triliun


Kamis, 21 Agustus 2025 / 16:24 WIB
DPR Minta Menkeu Transparan Soal Penggunaan Anggaran BA BUN Rp 525 Triliun
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Banggar DPR RI pertanyakan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang mencapai Rp 525 triliun pada 2026.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan terkait, alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang mencapai Rp 525 triliun pada 2026, atau meningkat dari tahun ini Rp 258 triliun.

Dolfie menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diatur bahwa anggaran BA BUN Rp 525 triliun tersebut, keterlibatan DPR dalam mencermati alokasi anggarannya dihapus.

“Rp 525 triliun ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri, digunakan sendiri oleh pemerintah. Tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (21/8/2025).

Dolfie mencontohkan, biasanya anggaran BA BUN salah satunya digunakan untuk pembayaran kompensasi listrik dan BBM, anggarannya berkisar sekitar Rp 200 triliun. Artinya, bila tahun depan BA BUN dianggarkan sebesar Rp 525 triliun, maka ada gap sisa anggaran sekitar Rp 300 triliun yang belum diketahui peruntukannya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran MBG 67% dari Anggaran Pendidikan dan 7% dari Anggaran Kesehatan

Ia berharap, penggunaan anggaran Rp 525 triliun ini ke depan agar bisa dibahas lebih lanjut dengan DPR, agar ada ‘rambu-rambu dan pahar’ serta kriteria penggunaan anggaran yang sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan DPR RI tersebut. Ia menjelaskan, anggaran BA BUN memang berkaitan dengan diskresi presiden.

Sebagaimana diketahui, diskresi presiden adalah kewenangan yang dimiliki presiden untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu, meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami memahami dan mencatat pandangan Pak Dolfie yang tentu akan kami coba operasionalkan dalam bentuk apa yang sudah ada di dalam prioritas yang ada didalam program presiden,” kata Sri Mulyani.

Ia menyampaikan bahwa dirinya memahami sepenuhnya kriteria dan rambu-rambu yang disampaikan dalam penggunaan anggaran BA BUN tersebut Terutama terkait diskresi sebesar Rp 300 triliun, ia menegaskan angkanya sudah dirinci secara detail.

Namun, Sri Mulyani kembali menekankan bahwa sebagian memang merupakan diskresi presiden, khususnya dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pembangunan jalan dan infrastruktur daerah. Bahkan, menurutnya, urusan sampah daerah pun akan diambil alih.

“Jadi banyak yang kita ambil alih karena kita melihat tidak terjadi progress, karena masalahnya terus berlangsung, makannya muncul dalam Inpres. Tapi saya rasa transparansi akan kita perhatikan,” tandasnya.

Baca Juga: Dibebani Target Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Sri Mulyani: Cukup Menantang!

Selanjutnya: Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mencuat, YLKI: Bakal Jadi Tantangan Masyarakat

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (22/8), Provinsi Ini Siaga Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×