kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berdalih langgar kode etik, IPB bersikukuh tidak umumkan merk susu berbakteri


Jumat, 13 Mei 2011 / 11:56 WIB
Berdalih langgar kode etik, IPB bersikukuh tidak umumkan merk susu berbakteri
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembata


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap tidak akan mengumumkan merk-merk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. IPB berdalih publikasi merk tersebut sama dengan melanggar kode etik otonomi keilmuan dosen.

"Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan produsen susu. Ini murni karena otonomi keilmuan dosen, kalau dipublikasikan sama saja melanggar kode etik dosen, kode etik dalam jurnal internasional dan Akademik Penelitian Indonesia (API)," tutur Rektor IPB Herry Suhardiyanto, Kamis (12/5).

Menurut Herry, penelitian tersebut dilakukan untuk penelitian isolasi bagi kepentingan studi dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Jadi memang bukan untuk dipublikasikan. "Karena ini berupa penelitian isolasi maka tidak dipublikasikan. Waktu itu hasil penelitian ini hanya dibahas dalam sebuah seminar atau forum pendidikan, dan ini terdengar keluar. Kalau ini dipublikasikan akan mengganggu penelitian lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, karena gugatan Pengacara Publik David ML Tobing, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya memvonis tiga termohon (IPB, Menkes, dan BPOM) untuk segera memublikasikan hasil penelitian IPB dengan menyebutkan nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Namun hal itu ditolak ketiga termohon.

"Menkes dan BPOM menyerahkan kepada kami sebagai peneliti, dan kami tidak bisa memublikasikannya lantaran kode etik tadi," ujar Herry.

Dalam anmaning tersebut, pihak termohon diberi waktu delapan hari untuk mengumumkan, namun pihak termohon menolak. Saat ini pihak pemohon mengguggat pihak termohon untuk segera mengumumkan. Jika tidak, pihak pemohon akan melakukan sita eksekusi, yaitu eksekusi sampel susu formula dan meja rektor.

"Dalam proses hukum tidak ada sita paksa dalam kasus ini. Kami sedang mengajukan PK. Dalam putusan MA sampai Kasasi tidak disebutkan alasan bahwa merk tidak diumumkan karena faktor otonomi keilmuan. Oleh karena itu kami mengajukan PK dengan harapan ada pertimbangan lain dengan adanya alasan kode etik otonomi keilmuan," jelas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×