Reporter: Fahriyadi, Yudho Winarto, Amal Ihsan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirim salinan putusan kasasi soal kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan tersebut, Jumat (18/2) lalu.
Juru Bicara PN Pusat Suwidya menyatakan, pengadilan akan mengirimkan putusan setebal 34 halaman itu ke pihak yang berperkara, yakni David Tobing selaku penggugat serta Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku tergugat.
Selama ini, IPB selaku institusi yang melakukan penelitian dan menemukan adanya susu formula berbakteri menolak mengumumkan produk susu yang tercemar tersebut. Pihak IPB beralasan mereka belum menerima salinan putusan MA dan hanya mendengarnya dari pemberitaan media massa. Adapun Menkes dan BPOM mengaku tak memiliki data penelitian.
Dedi Muhammad Tauhid, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, menyatakan, instansinya akan mempelajari dulu putusan MA setelah menerima salinannya. Menurutnya, IPB akan menyesuaikan sikapnya dengan amar putusan MA serta hasil kajian tim hukum atas putusan itu.
Adapun David Tobing, advokat perlindungan konsumen yang menjadi penggugat dalam kasus ini, berharap IPB, BPOM, dan Menkes segera mengumumkan dengan sukarela nama produk susu formula yang tercemar bakteri usai menerima salinan putusan MA. "Kita lihat saja apakah mereka akan mengumumkan atau justru tetap menolak mengumumkannya. Kalau tetap tidak mau memublikasikan, saya akan akan mengambil langkah hukum untuk meminta eksekusi," ujarnya.
David juga mengancam akan melaporkan para tergugat ke polisi jika tak kunjung melaksanakan putusan MA. Komisi Nasional (Komnas) Anak juga mengancam melakukan hal serupa. Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, jika tak mengumumkan, ketiga instansi bisa melanggar pasal 216 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang dengan sengaja tidak menuruti perintah menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Publik berhak tahu
Polemik ini bermula pada Februari 2008 ketika tim peneliti IPB menemukan 22,73% dari 22 sampel susu formula dan 40% dari 15 sampel makanan bayi yang mereka teliti ternyata tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Namun, tim IPB tidak bersedia menyebutkan merek produknya.
David Tobing lantas menggugat Menkes, IPB, dan BPOM. Ia menuntut semua pihak itu membuka produk susu formula yang tercemar bakteri. Alasannya, sebagai orang tua dari anak yang meminum susu formula, dia berhak tahu produk susu mana yang aman dikonsumsi.
Permohonan David dikabulkan PN Jakarta Pusat. Melalui putusan pada 20 Agustus 2008, majelis hakim menyatakan Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum mereka secara bersama mengumumkan hasil penelitian itu.
Para tergugat lalu banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, lagi-lagi David menang. Vonis dari PN Jakarta Pusat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 6 April 2009. Upaya kasasi juga gagal. Januari lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menkes, BPOM, dan IPB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News