Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban publikasi produk susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya masih memiliki batas waktu selama 8 hari untuk menentukan sikap atas aanmaning (teguran) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kalau sudah mempelajari kasusnya, barulah Kejagung sebagai jaksa pengacara negara akan menentukan sikap. Yang jelas, Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menyatakan, Kejagung akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung soal susu formula berbakteri. Saat ini, tim Kejagung sedang mempersiapkan sejumlah syarat sebelum mengajukan PK.
PN Jakarta Pusat pada 26 April 2011 lalu menerbitkan aanmaning atau surat teguran untuk pihak tergugat dalam kasus susu formula berbakteri. Pihak tergugat adalah Menteri Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (PB).
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Hakim Syahrial Sidik tersebut, PN memberikan waktu 8 hari terhitung sejak surat teguran diterima agar ketiga institusi membuka nama-nama produk susu formula yang tercemar bakteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News