kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Salinan putusan kasasi terkait susu formula dari MA belum diterima PN Pusat


Jumat, 18 Februari 2011 / 11:21 WIB
Salinan putusan kasasi terkait susu formula dari MA belum diterima PN Pusat
ILUSTRASI. David de Gea dalam latihan Timnas Spanyol di Kazan Arena, Kazan, Rusia, 19 Juni 2018


Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) masih enggan memublikasikan produk susu formula mengandung bakteri tersebut. Padahal desakan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat mengalir deras.

Ketiga pihak tersebut menyatakan masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan perintah putusan untuk mengumumkan nama-nama produk susu formula yang mengandung bakteri untuk segera dipelajari terlebih dahulu. Namun keberadaan salinan putusan kasasi perkara yang sesungguhnya telah diputus pada 26 April 2010 saat in belum jelas.

Pasalnya, Staf Kehumasan MA yang enggan disebutkan namanya menyatakan, salinan putusan tersebut sudah diserahkan dan diterima PN Pusat pada awal pekan ini. Sementara, Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Pusat, Itjah Minantik bilang, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan itu dari MA.

“Salinan perkara kasasi MA yang telah diterima PN Pusat bukan perkara yang diajukan David Tobing terhadap Menkes, BPOM dan IPB. Ada perkara pailit yang diterima sejak 14 Februari lalu. Itu pun lewat pos," jelas Itjah.

PN Pusat adalah pengadilan asal perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan David Tobing beberapa waktu lalu. Setiap putusan pada tingkat upaya hukum kasasi akan dikembalikan ke pengadilan semula untuk disampaikan kepada para pihak yang beperkara.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak, mengklaim bahwa jika putusan sudah dipublikasikan di situs resmi MA pasti sudah dikembalikan ke pengadilan asal.

Perkara ini kembali ramai setelah situs resmi MA mengumumkan putusan kasasi yang membenarkan putusan PN Pusat untuk segera memublikasikan produk susu yang diduga mengandung bakteri.

Sengketa ini bermula dari gugatan advokat David Tobing yang merasa dirugikan atas tak diumumkannya produk susu formula atas penelitian ketiga lembaga tersebut pada 2006. Gugatan tersebut dimenangkannya dari tingkat PN Pusat hingga kasasi MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×