kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.084   52,23   0,65%
  • KOMPAS100 1.140   7,67   0,68%
  • LQ45 825   4,12   0,50%
  • ISSI 286   2,68   0,94%
  • IDX30 429   2,18   0,51%
  • IDXHIDIV20 516   2,67   0,52%
  • IDX80 127   0,75   0,59%
  • IDXV30 140   1,12   0,80%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Menkes dan BPOM tunjuk jaksa agung urus masalah susu formula


Rabu, 23 Februari 2011 / 18:20 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja menuangkan emas cair di tambang AngloGold Ashanti di Obuasi, Ghana, 23 Oktober 2003.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah mengaku telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara untuk mengurus keputusan hukum Mahkamah Agung terkait susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.

"Saya telah menunjuk Kejagung untuk mengurus keputusan hukum," ujar Endang saat Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR Nusantara I, Rabu (23/2).

Hal serupa pun diutarakan Kustantinah. "Sejak 21 Februari 2011 BPOM telah memberikan surat kuasa hukum kepada Jaksa Agung selaku jaksa pengacara negara," ujar Kustantinah. Bukan hanya itu ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki data secara material. Ia pun melanjutkan, BPOM telah menggunakan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Alhasil, semua yang berkaitan dengan MA telah ditangani oleh Jaksa Agung.

"Kami tegaskan BPOM secara material tidak mempunyai data atau akses hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB dan hingga saat ini kami juga tidak tahu hal-hal yang berkait dengan hasil penelitian tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×