kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Menkes dan BPOM tunjuk jaksa agung urus masalah susu formula


Rabu, 23 Februari 2011 / 18:20 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja menuangkan emas cair di tambang AngloGold Ashanti di Obuasi, Ghana, 23 Oktober 2003.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah mengaku telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara untuk mengurus keputusan hukum Mahkamah Agung terkait susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.

"Saya telah menunjuk Kejagung untuk mengurus keputusan hukum," ujar Endang saat Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR Nusantara I, Rabu (23/2).

Hal serupa pun diutarakan Kustantinah. "Sejak 21 Februari 2011 BPOM telah memberikan surat kuasa hukum kepada Jaksa Agung selaku jaksa pengacara negara," ujar Kustantinah. Bukan hanya itu ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki data secara material. Ia pun melanjutkan, BPOM telah menggunakan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Alhasil, semua yang berkaitan dengan MA telah ditangani oleh Jaksa Agung.

"Kami tegaskan BPOM secara material tidak mempunyai data atau akses hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB dan hingga saat ini kami juga tidak tahu hal-hal yang berkait dengan hasil penelitian tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×