kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Menkes dan BPOM tunjuk jaksa agung urus masalah susu formula


Rabu, 23 Februari 2011 / 18:20 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja menuangkan emas cair di tambang AngloGold Ashanti di Obuasi, Ghana, 23 Oktober 2003.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah mengaku telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara untuk mengurus keputusan hukum Mahkamah Agung terkait susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.

"Saya telah menunjuk Kejagung untuk mengurus keputusan hukum," ujar Endang saat Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR Nusantara I, Rabu (23/2).

Hal serupa pun diutarakan Kustantinah. "Sejak 21 Februari 2011 BPOM telah memberikan surat kuasa hukum kepada Jaksa Agung selaku jaksa pengacara negara," ujar Kustantinah. Bukan hanya itu ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki data secara material. Ia pun melanjutkan, BPOM telah menggunakan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Alhasil, semua yang berkaitan dengan MA telah ditangani oleh Jaksa Agung.

"Kami tegaskan BPOM secara material tidak mempunyai data atau akses hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB dan hingga saat ini kami juga tidak tahu hal-hal yang berkait dengan hasil penelitian tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×