kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menkes dan BPOM tunjuk jaksa agung urus masalah susu formula


Rabu, 23 Februari 2011 / 18:20 WIB
ILUSTRASI. Seorang pekerja menuangkan emas cair di tambang AngloGold Ashanti di Obuasi, Ghana, 23 Oktober 2003.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM Kustantinah mengaku telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung selaku pengacara negara untuk mengurus keputusan hukum Mahkamah Agung terkait susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.

"Saya telah menunjuk Kejagung untuk mengurus keputusan hukum," ujar Endang saat Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR Nusantara I, Rabu (23/2).

Hal serupa pun diutarakan Kustantinah. "Sejak 21 Februari 2011 BPOM telah memberikan surat kuasa hukum kepada Jaksa Agung selaku jaksa pengacara negara," ujar Kustantinah. Bukan hanya itu ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak memiliki data secara material. Ia pun melanjutkan, BPOM telah menggunakan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Alhasil, semua yang berkaitan dengan MA telah ditangani oleh Jaksa Agung.

"Kami tegaskan BPOM secara material tidak mempunyai data atau akses hasil penelitian yang dilaksanakan oleh IPB dan hingga saat ini kami juga tidak tahu hal-hal yang berkait dengan hasil penelitian tersebut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×