kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berantas korupsi, pemerintah bikin program lagi


Selasa, 01 Mei 2012 / 12:55 WIB
Berantas korupsi, pemerintah bikin program lagi
ILUSTRASI. Microsoft perbaiki masalah FPS drop setelah update Windows 10, main game makin ngacir


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah akan memfinalisasi pembuatan strategi nasional untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (Starnas PPK) jangka menengah (2012-2014) dan jangka panjang (2012-2025).

Finalisasi strategi ini, langsung dipimpin Wakil Presiden, Boediono di kantor Wapres hari ini. "Setelah kami melakukan perbaikan sesuai kesepakatan rapat, hari ini draf Stranas PPK harus sudah bergulir ke tahap berikutnya," kata Boediono di Jakarta, Selasa (1/5)

Untuk memayungi Stranas jangka menengah dan jangka panjang ini, Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisyahbana dalam laporannya menyampaikan, Perpres tersebut akan mengatur mekanisme laporan, termasuk pelaksanaannya di instansi dan daerah. "Targetnya, Perpres ini terbit minggu kedua Mei 2012," kata Armida.

Setelah Perpres payung hukum Stranas PPK terbit, tahapan selanjutnya adalah implementasi rencana aksi seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Rencana aksi ini harus rampung Juni 2012.

Berikutnya adalah, implementasi Stranas akan memasuki tahap sosialisasi untuk fasilitator Stranas PPK yang akan berlangsung antara Juni - Desember 2012. Stranas ini memiliki cakupan yang menjangkau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia.

Stranas ini nanti akan dirinci menjadi rencana aksi nasional dan juga rencana aksi daerah. Semua pemerintah kota dan kabupaten harus ikut format standar pelaporan yang dipakai lembaga pemerintah dalam melaporkannya ke Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Ini tantangan yang berat," kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×