kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari


Jumat, 27 April 2012 / 17:55 WIB
Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari
ILUSTRASI. Kondisi konflik di Afghanistan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. Angelina ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti penyidikan. Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota DPR ini.

Bukti itu berupa aliran dana yang diterima Angelina. "Secara resmi mulai hari ini KPK menahan tersangka Angelina Sondakh," ucap Johan, Jumat (27/4).

Johan menerangkan, Angelina ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek di berbagai universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketika itu, Angie merupakan anggota Badan Anggaran DPR menerima uang untuk meloloskan proyek tahun anggaran 2010 dan 2011.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Angie dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 pasal 1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×