kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari


Jumat, 27 April 2012 / 17:55 WIB
Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari
ILUSTRASI. Kondisi konflik di Afghanistan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. Angelina ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti penyidikan. Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota DPR ini.

Bukti itu berupa aliran dana yang diterima Angelina. "Secara resmi mulai hari ini KPK menahan tersangka Angelina Sondakh," ucap Johan, Jumat (27/4).

Johan menerangkan, Angelina ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek di berbagai universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketika itu, Angie merupakan anggota Badan Anggaran DPR menerima uang untuk meloloskan proyek tahun anggaran 2010 dan 2011.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Angie dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 pasal 1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×