kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari


Jumat, 27 April 2012 / 17:55 WIB
Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari
ILUSTRASI. Kondisi konflik di Afghanistan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap Angelina Sondakh ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2012. Angelina ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti penyidikan. Menurut Johan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota DPR ini.

Bukti itu berupa aliran dana yang diterima Angelina. "Secara resmi mulai hari ini KPK menahan tersangka Angelina Sondakh," ucap Johan, Jumat (27/4).

Johan menerangkan, Angelina ditahan terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan proyek di berbagai universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketika itu, Angie merupakan anggota Badan Anggaran DPR menerima uang untuk meloloskan proyek tahun anggaran 2010 dan 2011.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Angie dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 pasal 1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×