Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprotes oleh penyidiknya sendiri. Hal ini, disinyalir karena pimpinan KPK melakukan kebijakan yang kurang berkenan dalam proses pengembalian penyidik kepada instansi penegak hukum Kepolisian. Para penyidik yang berasal dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian itu melakukan aksi protes di ruangan Ketua KPK Abraham Samad dan juga empat ruangan pimpinan KPK lainnya.
Peristiwa ini, menurut Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Tohari, merupakan sebuah fenomena yang mengejutkan sekaligus menimbulkan pertanyaan serius dan besar. Pasalnya, selama ini masyarakat luas berpandangan bahwa pimpinan KPK merupakan user penyidik, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Karena itu, penyidik tersebut tunduk dan patuh terhadap pimpinan KPK.
"Sebagai user, pimpinan KPK mempunyai wewenang mengangkat bahkan memberhentikan penyidik. Itu kewenangan penuh pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK bertanggungjawab terhadap seluruh hal yang terjadi dalam lembaga tersebut, bukan penyidik," tutur Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (13/3).
Selain itu, menurut Hajriyanto, jika kinerja KPK dinilai baik, maka seluruh aparat penyidik mendapatkan kredit nama baik yang sama dalam pengungkapan suatu kasus. Namun, jika kinerja KPK dinilai buruk, maka yang akan mendapatkan apresiasi buruk di hadapan khalayak, adalah pimpinan KPK. "Kalau kinerja buruk, maka tak segan pimpinan KPK dideskreditkan. Karena itu sangat mengejutkan adanya aksi protes dari penyidik karena adanya pengembalian rekan sesama penyidik," tandasnya.
Aksi protes ini, lanjut Hajriyanto, merupakan hal yang dapat membuat publik menjadi tahu bahwa selama ini pimpinan KPK tidak berkuasa secara penuh di lembaga yang dipimpinnya. "Karena para penyidik bisa melakukan langkah protes, ketika KPK mengembalikan salah satu dari mereka. Jadi, selama ini sebagai user, pimpinan KPK tidak berkuasa secara absolut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News