kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya


Kamis, 22 Oktober 2020 / 19:19 WIB
Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya bersama pihak lain, seperti Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dan mantan manajemen Jiwasraya. 

Menurutnya, mengendalikan investasi itu tidak mungkin bisa dilakukan karena harus mengatur 115 saham yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI) dengan 21 jenis reksadana saham milik Jiwasraya. 

"Sebab dalam keterangan saksi - saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apapun itu, tidak dapat dibuktikan, bahwa saya, orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan," kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 

Baca Juga: Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya tidak dapat membuktikan baik dengan surat maupun saksi-saksi seperti saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun saksi ahli lainnya.

Yang jelas, kata dia, saham-saham miliknya seperti MYRX, RIMO, BTEK dan ARMY adalah saham liquid, punya market cap besar, dipegang oleh ribuan investor, mayoritas transaksi didominasi publik, saham Hanson selama enam periode masuk indeks LQ45 dan RIMO masuk MSGI Index.

Menurutnya, hal membuktikan bahwa saham tersebut likuid sekaligus membantah dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menyatakan saham-saham tersebut tidak likuid, dilakukan manipulasi dan cornering. "Namun itu semua tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya. 

Sementara penggunaan nominee, kata dia, sudah ada sejak dahulu sebelum melakukan transaksi dengan Jiwasraya. Penggunaan nominee untuk funding atau berhutang (margin, repo, T plus) yang merupakan syarat para broker atau sekuritas. "Sampai sekarang pun masih ada untuk keperluan yang sama. Jadi memang bukan dibuat khusus untuk bertransaksi dengan Jiwasraya, apalagi membobol Jiwasraya yang sudah merugi sejak 2008 sebesar Rp 6,7 triliun," jelasnya. 

Baca Juga: Heru Hidayat: Saya hanya rakyat biasa yang merintis usaha pakai kerja keras

Selain, ada beberapa tuduhan yang dianggap keliru. Pertama, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee, semisal nama-nama orang India dan perusahaannya yang ia tidak tahu. 




TERBARU

[X]
×