kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya


Kamis, 22 Oktober 2020 / 19:19 WIB
Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Dengan begitu,  tuduhan jaksa penuntut karena mereka pernah membeli saham group Hanson lalu langsung dianggap penggunaan nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan miliknya. Bahkan JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro.

Kedua, WanaArtha sendiri bukan Nominee, dan pihaknya bukanlah pemilik Wana Artha meski portofolio saham mereka terdapat saham-saham Hanson Group. Tuduhan ini telah merusak dan menghancurkan sistem kepercayaan. 

Baca Juga: Diduga terkait Jiwasraya, Heru Hidayat bantah punya uang Rp 10 triliun

Ketiga, di dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan juga tidak ada saksi dan bukti yang mengkaitkan dirinyadengan WanaArtha, akan tetapi dalam surat tuntutan, jaksa malah mengkaitkan dirinya dengan WanaArtha. 

"Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," tutupnya. 

Selanjutnya: Satgas Restrukturisasi: Jiwasraya tingkatkan kualitas tata kelola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×