Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Dengan begitu, tuduhan jaksa penuntut karena mereka pernah membeli saham group Hanson lalu langsung dianggap penggunaan nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan miliknya. Bahkan JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro.
Kedua, WanaArtha sendiri bukan Nominee, dan pihaknya bukanlah pemilik Wana Artha meski portofolio saham mereka terdapat saham-saham Hanson Group. Tuduhan ini telah merusak dan menghancurkan sistem kepercayaan.
Baca Juga: Diduga terkait Jiwasraya, Heru Hidayat bantah punya uang Rp 10 triliun
Ketiga, di dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan juga tidak ada saksi dan bukti yang mengkaitkan dirinyadengan WanaArtha, akan tetapi dalam surat tuntutan, jaksa malah mengkaitkan dirinya dengan WanaArtha.
"Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," tutupnya.
Selanjutnya: Satgas Restrukturisasi: Jiwasraya tingkatkan kualitas tata kelola
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News