kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan


Kamis, 22 Oktober 2020 / 15:43 WIB
Asetnya terancam disita, Heru Hidayat: Tuntutan perampasan harusnya tidak dikabulkan
ILUSTRASI. Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya dituntut menjadi rampasan negara, termasuk milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Namun dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi hari ini (22/1), ia berharap majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Dengan pedoman bicara hukum itu bicara bukti, tentu tuntutan perampasan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dikabulkan. Karena bagaimana bisa mengatakan perusahaan-perusahaan itu saya peroleh dari kejahatan, jika aliran dananya saja tidak terbukti," kata Heru, membacakan pembelaan di depan Majelis Hakim di Jakarta, Kamis (22/10). 

Apalagi, kata dia, perusahaan - perusahaan yang ia bangun dengan jerih payah seperti IIKP dan PT Gunung Bara Utama (GBU) dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.  "Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik Saya yaitu PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas," sesalnya. 

Baca Juga: Heru Hidayat: Saya hanya rakyat biasa yang merintis usaha pakai kerja keras

Ia menyatakan, bahwa tidak pernah ada bukti bahwa uang Jiwasraya mengalih ke perusahaan miliknya sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan dari penasehat hukum. Padahal, selama persidangan ia menunggu bukti bahwa uang Jiwasraya bernilai belasan triliun mengalir kepadanya. "Bukankah semua MI dan broker mengatakan uangnya dipakai beli saham? Pembelian saham mana yang dibeli dari Saya?," tanya dia. 

"Apa cukup dengan mengatakan karena ini perkara korupsi maka jika sulit dibuktikan di persidangan berarti dakwaannya telah terbukti? Bukankah seharusnya bukti itu tetap harus ada, sesulit apa pun itu?," ungkapnya. 

Apalagi saat ini perusahaan-perusahaan tersebut juga adalah milik publik. Bahwa dengan menjadi perusahaan publik, maka saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidaklah sepenuhnya jadi miliknya. 

"Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Sehingga dengan di-suspend dan disitanya perusahaan-perusahaan tersebut, masyarakat lah yang paling banyak dirugikan," jelasnya. 

Baca Juga: Diduga terkait Jiwasraya, Heru Hidayat bantah punya uang Rp 10 triliun

Ia menjelaskan, dalam persidangan dikatakan bahwa saham-sahamnya seperti TRAM, IIKP, dan SMRU. Namun telah terungkap dalam persidangan ini melalui saksi Seto Satriantoro dari OJK, saham-saham yang dimiliki Jiwasraya secara langsung maupun berada dalam reksadana mayoritas dibeli dari masyarakat. 

"Sehingga dengan keawaman saya di dunia Hukum, Saya pernah menyampaikan dalam persidangan ini akan menjadikan BAP Saksi Seto Satriantoro tersebut sebagai bukti dalam nota pembelaan dari penasihat hukum Saya," tutupnya. 

Selanjutnya: Sebanyak 224 korporasi setuju restrukturisasi polis Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×