kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.058   -19,00   -0,11%
  • IDX 5.708   -132,19   -2,26%
  • KOMPAS100 756   -15,64   -2,03%
  • LQ45 569   -12,08   -2,08%
  • ISSI 200   -3,75   -1,84%
  • IDX30 322   -6,64   -2,02%
  • IDXHIDIV20 398   -9,06   -2,23%
  • IDX80 86   -1,64   -1,88%
  • IDXV30 108   -3,35   -3,01%
  • IDXQ30 104   -2,05   -1,93%

Heru Hidayat: Saya hanya rakyat biasa yang merintis usaha pakai kerja keras


Kamis, 22 Oktober 2020 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat memberikan pembelaan atau pledoi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dalam pembelaan pribadinya, Heru membantah ikut dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu.

Ia menyebutkan dirinya adalah rakyat biasa yang memulai bisnis dari kecil hingga bisa perusahaanya melantai di bursa. “Yang antara lain adalah IIKP, TRAM, dan SMRU,” ujarnya. Dengan menjadi perusahaan publik, menurut Heru maka perusahaan tersebut menjadi sepenuhnya bukan milik dirinya. Menurunya, dengan kasus ini saham-saham tersebut disuspend maka masyarakat sebagai pemegang saham menjadi yang paling banyak dirugikan/

Ia juga menyayangkan perusahaan dibangunya dengan jerih payah akan dirampas untuk negara. “Perusahaan-perusahaan yang saya bangun dengan jerih payah dan susah payah, antara lain IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU) dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya, bahkan dikatakan Saya peroleh dengan uang dari Jiwasraya. Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik Saya yaitu PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas,” ujarnya. Menurutnya tidak pernah ada bukti uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut.

Heru sebelumnya dituntut oleh jaksa hukuman pidana penjara seumur hidup. Heru bersama Benny Tjokosaputro ditudah jaksa ikut dalam kasus penyalahgunaan investasi di Jiwasraya. Selumnya eks petinggi Jiwasraya yang terdakwa sudah divonis hakim pidana penjara seumur hidup.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×