Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pendapatan dari retribusi atau pungutan untuk wisatawan asing di Bali baru terkumpul Rp 317 miliar hingga 30 Desember 2024.
Padahal, pungutan tersebut sudah diberlakukan mulai 14 Februari 2024 yang lalu sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dengan begitu, pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisman yang berlibur ke Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa angka tersebut memang belum optimal, lantaran hanya 30% hingga 40% saja wisman yang membayar pungutan tersebut.
Baca Juga: Jamu Kuat Ekonomi dari Bisnis Pertunjukan Musik
"Data sampai dengan pagi hari ini jumlah pungutan wisatawan asing sebesar Rp 317 miliar," ujar Tjok Bagus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/12).
Ia menuturkan, salah satu kendala utama dalam pengumpulan pungutan tersebut terletak pada pengawasan.
Pasalnya, pemasangat alat pemindai (auto scanner) di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang direncenakan sebelumnya belum terpasang. Sebagai gantinya, pengecekan masih dilakukan secara acak dengan tim petugas yang terbatas.
"Jadi ini yang menjadi kendala kita, sehingga untuk pengecekan itu kami ngacak. Kami hanya memiliki tiga shif, dan setiap shift hanya terdiri dari tiga orang," katanya.
Memang saat ini pihaknya belum menetakan target resmi dari pungutan tersebut, namun Tjok Bagus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing.
Upaya sosialisasi juga telah dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk kedutaan besar, maskapai penerbangan, konsulat asing, stakeholder internasional, hingga berbagai media.
"Ini sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini ke depan bisa kita tingkatkan lagi," katanya.
Lebih lanjut, Tjok Bagus menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sepakat untuk merevisi Perda No 6/2023 tersebut.
Ia menjelaskan, revisi ini akan mencakup perluasan saluran pembayaran hingga penambahan sanksi untuk pelanggaran.
Pembahasan revisi saat ini juga sudah mulai berlangsung dan akan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun depan.
"Kalau pembahasannya dari Dewan sudah berlangsung. Tinggal masuk ke Prolegda, baru intensifnya mulai Januari 2025," imbuhnya.
Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan semakin baiknya sistem pengawasan dan kepatuhan wisatawan terhadap kebijakan tersebut.
Mengutip berita KONTAN sebelumnya, ada tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing ini.
Pertama, perlindungan terhadap tradisi, adat, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kedua, pemulihan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Dan ketiga, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
Namun, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.
Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.
Baca Juga: Setoran Pajak Turis Asing di Bali Rp 211,8 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News