kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Beleid Pajak Natura Resmi Terbit, Begini Tanggapan Pengamat


Rabu, 05 Juli 2023 / 21:56 WIB
Beleid Pajak Natura Resmi Terbit, Begini Tanggapan Pengamat
ILUSTRASI. Beleid Pajak Natura atau pajak kenikmatan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Pajak Natura atau pajak kenikmatan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Melalui beleid tersebut, pegawai atau karyawan selaku Wajib Pajak bakal dikenakan pungutan atas natura/kenikmatan yang diterima dengan persyaratan tertentu dan mendapat pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di perpajakan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Menanggapi terbitnya beleid tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura/kenikmatan yang diterima.

Baca Juga: Pengusaha Menyambut Baik Terbitnya Aturan Pelaksana Pajak Natura

Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntasi. Sebab, sebelum ada beleid tersebut, perusahaan mengeluarkan biaya ganda untuk pengadaan fasilitas dan pembayaran pajak, kata Ronny.

Misalnya, “ketika perusahaan memberikan mobil, itukan menjadi biaya bagi perusahaan, tapi yang menikmati wajib pajak sehingga banyak perusahaan dua kali kena,” ujar dia kepada Kontan, Rabu (5/7).

Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Dirilis, Ini Catatan Pengamat Pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, penerapan beleid ini sudah memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan sehingga natura/kenikmatan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Indeks Harga Beli, Survei Standar Biaya Hidup, Standar Biaya Masukan, Sport Development Index, dan benchmark beberapa negara menjadi pertimbangan dalam batasan nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×