kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Aturan Teknis Pajak Natura Terbit, Ditjen Pajak Sebut Sudah Sesuai Nilai Kepantasan


Rabu, 05 Juli 2023 / 13:19 WIB
Aturan Teknis Pajak Natura Terbit, Ditjen Pajak Sebut Sudah Sesuai Nilai Kepantasan
ILUSTRASI. Gedung Ditjen Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura ini sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).

Baca Juga: Aturan Terbit! Pemberi Kerja Wajib Potong PPh atas Natura Mulai Juli 2023

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Untuk diketahui, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.

Dwi menyampaikan, aturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Teknis Soal Pajak Natura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×