kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.274   -179,00   -1,11%
  • IDX 6.992   -115,57   -1,63%
  • KOMPAS100 1.042   -21,76   -2,04%
  • LQ45 818   -16,41   -1,97%
  • ISSI 213   -3,39   -1,57%
  • IDX30 418   -8,30   -1,95%
  • IDXHIDIV20 505   -8,98   -1,75%
  • IDX80 119   -2,44   -2,01%
  • IDXV30 125   -2,26   -1,78%
  • IDXQ30 139   -2,44   -1,72%

Aturan Pajak Natura Segera Terbit! Siap-siap Fasilitas Karyawan Ada yang Kena PPh


Rabu, 07 Juni 2023 / 16:20 WIB
Aturan Pajak Natura Segera Terbit! Siap-siap Fasilitas Karyawan Ada yang Kena PPh
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan PMK yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan tersebut sudah selesai proses harmonisasi. Dengan begitu, aturan pajak natura dipastikan bisa terbit pada bulan ini sehingga dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

"Setahu saya proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Baca Juga: Siap-Siap! Aturan Pajak Natura akan Terbit Juni 2023, Ini Kisi-kisinya

Meski aturan tersebut belum juga terbit, namun fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualian dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×