Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, untuk belanja subsidi energi diperkirakan akan mencapai Rp 73,9 triliun. Rinciannya adalah untuk subsidi pupuk Rp 13,9 triliun, subsidi PSO Rp 4 triliun, subsidi bunga kredit program Rp 49,4 triliun, serta subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) Rp 6,5 triliun.
Pada semester kedua nanti, pemerintah akan melakukan pembayaran kurang bayar subsidi dalam rangka penyelesaian kewajiban pemerintah atas utang subsidi pada tahun 2020 sebesar Rp 9,4 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan pemberian subsidi bunga bagi UMKM lewat PMK 85/2020
Perinciannya adalah, kurang bayar subsidi BBM sebesar Rp 1,2 triliun, kurang bayar subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp 1,2 triliun, kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 5,7 triliun, serta kurang bayar subsidi pajak sebesar Rp 1,2 triliun.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat tiga faktor yang memengaruhi pelaksanaan subsidi di tahun ini.
"Diantaranya adalah realisasi volume BBM, LPG 3 kg, dan listrik bersubsidi, perbaikan proses administrasi dan verifikasi dalam penyaluran subsidi baik subsidi energi maupun subsidi non energi; serta realisasi stimulus subsidi dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19," papar Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News