kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Belanja Perpajakan Diproyeksi Meningkat Jadi Rp 445,5 Triliun di 2025


Senin, 16 Desember 2024 / 16:50 WIB
Belanja Perpajakan Diproyeksi Meningkat Jadi Rp 445,5 Triliun di 2025
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan akan mencapai Rp 445,5 triliun pada 2025 mendatang.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan akan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2025 mendatang.

Adapun proyeksi tersebut meningkat 11,4% bila dibandingkan dengan estimasi belanja perpajakan tahun 2024 yang mencapai Rp 399,9 triliun. Juga meningkat dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 362,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyampaikan, dari proyeksi belanja tersebut terdiri dari belanja perpajakan untuk pajak pertambahan nilai PPN sebesar Rp 265,6 triliun, untuk pajak penghasilan (PPh) Rp 137,4 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp 35,2 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Habiskan Dana Hingga Rp 40 Triliun, Redam PPN 12%

“Khusus PPN tahun ini sekitar Rp 230 triliun, tahun depan diestimasi akan menjadi Rp 265,6 triliun. Ini adalah angka yang besar dan dipastikan,” tutur Suahasil dalam agenda Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, Senin (16/12).

Adapun Suahasil menyampaikan, saat ini rasio pajak Indonesia mencapai 10,4% dari produk domestik bruto (PDB). Ia menyebut, apabila pemerintah tidak memberikan belanja perpajakan, sebenarnya rasio pajak Indonesia bisa meningkat menjadi 12,2% dari PDB atau bertambah 1,8% dari PDB.

“Tetapi 1,8% dari PDB, sengaja dengan aturan tidak dipungut atau dibebaskan, biarkan uangnya berputar di masyarakat. Sehingga kemudian langsung berputar di masyarakat. Nah rasio pajak 10,4% masuk ke APBN, dan dikeluarkan dalam bentuk belanja negara,” ungkapnya.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Nah penerimaan pajak yang masuk tersebut, nantinya disalurkan dalam bentuk subsidi untuk masyarakat, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan dan lainnya.

“Ini dengan kita memberikan pembebasan, potongan, insentif pajak itu membantu perekonomian karena itu berarti yang tidak di collect itu uangnya tetap beredar di masyarakat, jadi basis konsumsi dan investasi,” tambahnya. 

Selanjutnya: 5 Fitur Video Call WhatsApp Terbaru yang Bisa Pilih Efek dan Tingkatkan Kualitas

Menarik Dibaca: 5 Fitur Video Call WhatsApp Terbaru yang Bisa Pilih Efek dan Tingkatkan Kualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×