Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, Bahlil bilang, kebijakan mitigasi tersebut akan diimplementasikan dalam beberapa rumusan masalah yakni dunia usaha, kesehatan dan ekonomi makro.
Dari sisi dunia usaha, BKPM akan memberikan kemudahan dan insentif bagi perusahaan yang melakukan shifting diversifikasi produksi khusus farmasi dan alat kesehatan.
Kemudian mengizinkan perusahaan melakukan kegiatan produksi terkendali termasuk pencegahan virus corona di perusahaan tanpa intervensi kepolisian. Serta, perlakuan khusus bagi investasi orientasi ekspor.
Baca Juga: Wabah corona pengaruhi peringkat kemudahan berbisnis Indonesia? Ini penjelasan BKPM
Dari sisi kesehatan, fokus alokasi anggaran kepada sektor kesehatan. Subsidi bagi masyarakat yang rentan terhadap dampak ekonomi virus corona dan pembebasan transmisi virus melalui pembatasan pergerakan orang.
Dari sisi ekonomi makro berupa peningkatan likuiditas untuk perbankan, kebijakan moneter yang responsif terhadap kondisi pasar yang ekstrim, dan stabilisasi pasar saham, dan keuangan.
“Ini segera kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kita komunikasi ke Kementerian Perdagangan untuk mempercepat ekspor untuk devisa. Likuiditas perbankan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, Bappenas, dan Gubernur BI. Stabilitas pasar saham dengan sendirinya berjalan,” kata Bahlil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKPM dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News