kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini mekanisme penyetoran PPN e-commerce luar negeri


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:08 WIB
Begini mekanisme penyetoran PPN e-commerce luar negeri
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan e-commerce luar negeri sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjual belikan.

Dalam hal ini, barang/jasa yang dikenakan PPN merupakan barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan data elektronik.

Baca Juga: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, beleid tersebut menjelaskan mekanisme pemungutan PPN oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Inilah ketentuan e-commerce luar negeri yang wajib pungut PPN

Pertama, pemungut PPN PMSE akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungutan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nomor identitas perpajakan itu diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan. Adapun, jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari harga barang/jasa digital.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×