Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia atau melalui cara lain yang ditentukan atau disediakan DJP.
Sebagai catatan, penyetoran PPN dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran. Di sisi lain, PPN juga bisa disetor dengan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), atau mata uang lainnya yang ditetapkan DJP.
Baca Juga: E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal
Adapun, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News