kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.863   -14,56   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,40   -0,34%
  • LQ45 763   -2,37   -0,31%
  • ISSI 226   -0,74   -0,33%
  • IDX30 393   -1,13   -0,29%
  • IDXHIDIV20 454   -1,59   -0,35%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 127   -0,86   -0,68%

Begini mekanisme penyetoran PPN e-commerce luar negeri


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:08 WIB
Begini mekanisme penyetoran PPN e-commerce luar negeri
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia atau melalui cara lain yang ditentukan atau disediakan DJP.

Sebagai catatan, penyetoran PPN dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran. Di sisi lain, PPN juga bisa disetor dengan  mata uang dollar Amerika Serikat (AS), atau mata uang lainnya yang ditetapkan DJP.

Baca Juga: E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal

Adapun, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×