kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan


Selasa, 30 Juni 2020 / 11:23 WIB
Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. E-commerce luar negeri yang menjual barang digital wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang/jasa yang dibeli konsumen. Untuk mengawasi penyetoran pajak konsumen itu, otoritas pajak menetapkan subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk melaporkan setoran PPN per tiga bulan.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Inilah ketentuan e-commerce luar negeri yang wajib pungut PPN

Beleid tersebut menyebutkan, e-commerce luar negeri wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan secara kuartalan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan setelah periode kuartal berakhir.

Periode kuartal sebagaimana dimaksud PER-Dirjen Pajak tersebut terdiri atas. Pertama, kuartal I-2020 yakni masa pajak Januari sampai dengan Maret. Kedua, kuartal II-2020 yakni masa pajak April sampai Juni. Ketiga, masa pajak Juli sampai dengan September. Keempat, kuartal IV-2020 masa pajak Oktober sampai Desember.

Adapun dokumen yang dilaporkan SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut antara lain paling sedikit memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran tidak termasuk PPN yang dipungut, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetorkan.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disebut SPT Masa PPN PMSE,” sebagaimana pasal 15 ayat 5 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. 

Baca Juga: E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal

Namun, apabila setelah laporan kuartalan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan PPN, pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan kuartal yang bersangkutan. Pembetulan laporan PPN PMSE tersebut atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, di mana pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.




TERBARU

[X]
×