kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan


Rabu, 04 Desember 2019 / 19:39 WIB
Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merancang undang-undang (UU) sapu jagat perpajakan yang terangkum dalam skema Omnibus Law Perpajakan. Rabu (4/12) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar hearing atau dengar perdapat dari pengusaha dan konsultan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha, asosiasi, pengamat, dan akademisi. Yoga bilang seluruh peserta yang hadir menyambut positif substansi Omnibus Law Perpajakan.

“Mereka juga memberikan banyak masukan positif, yang nanti dalam implementasi dan penyusunan ketentuan turunan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Omnubus Law Perpajakan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11).

Dalam hearing Omnibus Law Perpajakan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyampaikan Omnibus Law Perpajakan harus mampu mendorong perekonomian domestik. Tetapi,jangan sampai terlalu banyak memberikan insentif jangka pendek yang malah berpotensi membuat shortfall pajak melebar.

Baca Juga: Kadin: Pembahasan isi omnibus law perpajakan dengan pengusaha masih terus berjalan

“Karena kalau menjadi shortfall akan menjadi bahaya untuk keuangan negara kita,” kata Ajib seusai hearing Omnibus Law Perpajakan di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11).

Ajib bilang supaya tidak shortfall maka harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak bisa memiliki dua fungsi yakni mengamankan keuangan negara dan keberadilan untuk perlakuan ekonomi dalam level yang sama.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Darussalam mengatakan pada salah satu pokok pembahasan dari hearing Omnibus Law Perpajakan terkait dengan ketentuan untuk percepatan ekonomi dengan melakukan relaksasi pajak. 

Setidaknya ada tiga saran DDTC kepada pemerintah. Pertama, relaksasi pajak harus berdampak kepada dua sisi baik Wajib Pajak (WP) maupun pemerintah. Darussalam bilang saat pemerintah memberi relaksasi lewat insentif pajak, maka WP terkait diharapkan bisa memberi data keuangannya.

“Jadi WP dapat insentif, otoritas pajak dapat data. Sehingga saling menguntungkan,” kata Darussalam saat ditemui seusai hearing Omnibus Law Pajak di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11). 

Saran ini juga berlaku bagi perusahaan yang belum terbuka (Tbk) sepanjang WP yang diberikan relaksasi mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Tetapi, penerima insentif harus lewat klasifikasi yang WP patuh yang bisa dinilai dari data compliance risk management (CRM).

Omnibus Law Perpajakan yang tertuang dalam beleid Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ini memasukan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Kedua, Darussalam mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pajak daerah berupa pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Sebab selama ini pemerintah daerah dirasa kurang mampu menggali potensi penerimaan pajak tersebut. 

Sementara, bila dipindah tangan ke pemerintah pusat, pungutan daerah itu dirasa bisa lebih optimal karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih kompeten.

Ketiga, transaksi digital ekonomi yang meliputi perdagangan di e-commerce. Sebelumnya DJP hanya mengatur pajak perusahaan over the top (OTP). 

Darussalam bilang poin e-commerce masuk dalam klaster keadilan pengenaan pajak di Omnibus Law Perpajakan. Dimana pemerintah saat ini masih menunggu konsensus global oleh Organization for Economic Co-Ordination Development (OECD) pada pertengahan tahun 2020. 

Baca Juga: Nantikan omnibus law perpajakan, Apindo: Aspek non-perpajakan juga harus sejalan

Sambil menunggu konsesus OECD, Darussalam menyampaikan pemerintah jangan hanya mewajibkan perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, tapi juga memberi kontribusi Pajak Penghasilan (PPh).

“Menurut saya skema PPh harus masuk dalam Omnibus Law Perpajakan saat ini, karena untuk level playing field karena ada sumber penerimaan dari Indonesia,” kata Darussalam.

Dari sisi e-commerce, Darussalam menilai ada dua kepentingan pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan yanki meningkatkan penerimaan pajak dan kepentingan data.  Menurutnya, upaya pengumpulan data merupakan ekstensifikasi dari DJP. Sebab, kuantitas dan kualitas data menjadi permasalahan utama selama ini. 

Tapi, Darussalam menilai e-commerce tidak musti mendapatkan insentif lantaran bila memberikan data transaksi pelapak. Sebab, untuk menyamakan aturan perpajakan baik perdagangan online maupun konvensional.

Agar tidak mengganggu bisnis e-commerce, DDTC menilai ke depan transparansi data dan pokok-pokok ketentuan perpajak dalam transaksi elektronik harus bisa merangkul media sosial seperti whatsapp dan instagram. Gunaya agar pelapak di e-commerce tidak pindah berjualan ke media sosial.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan menambahkan bila pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat justru akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Mengingat pemerintah daerah masih sebagai pemungut pajak.

“Tarif relaksasi pajak daerah membuat investor bergairah, karena ada kepastian tarif yang saat ini berbeda-beda,” kata Prastowo. 

Prastowo bilang secepatnya pemerintah pun perlu melakukan temu dengar dengan WP agar bersinergi dengan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×