Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Agar tidak mengganggu bisnis e-commerce, DDTC menilai ke depan transparansi data dan pokok-pokok ketentuan perpajak dalam transaksi elektronik harus bisa merangkul media sosial seperti whatsapp dan instagram. Gunaya agar pelapak di e-commerce tidak pindah berjualan ke media sosial.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan menambahkan bila pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat justru akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Mengingat pemerintah daerah masih sebagai pemungut pajak.
“Tarif relaksasi pajak daerah membuat investor bergairah, karena ada kepastian tarif yang saat ini berbeda-beda,” kata Prastowo.
Prastowo bilang secepatnya pemerintah pun perlu melakukan temu dengar dengan WP agar bersinergi dengan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News