kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan


Rabu, 04 Desember 2019 / 19:39 WIB
Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Agar tidak mengganggu bisnis e-commerce, DDTC menilai ke depan transparansi data dan pokok-pokok ketentuan perpajak dalam transaksi elektronik harus bisa merangkul media sosial seperti whatsapp dan instagram. Gunaya agar pelapak di e-commerce tidak pindah berjualan ke media sosial.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan menambahkan bila pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat justru akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Mengingat pemerintah daerah masih sebagai pemungut pajak.

“Tarif relaksasi pajak daerah membuat investor bergairah, karena ada kepastian tarif yang saat ini berbeda-beda,” kata Prastowo. 

Prastowo bilang secepatnya pemerintah pun perlu melakukan temu dengar dengan WP agar bersinergi dengan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×