kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan


Rabu, 04 Desember 2019 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Agar tidak mengganggu bisnis e-commerce, DDTC menilai ke depan transparansi data dan pokok-pokok ketentuan perpajak dalam transaksi elektronik harus bisa merangkul media sosial seperti whatsapp dan instagram. Gunaya agar pelapak di e-commerce tidak pindah berjualan ke media sosial.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan menambahkan bila pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat justru akan menambah pundi-pundi penerimaan daerah. Mengingat pemerintah daerah masih sebagai pemungut pajak.

“Tarif relaksasi pajak daerah membuat investor bergairah, karena ada kepastian tarif yang saat ini berbeda-beda,” kata Prastowo. 

Prastowo bilang secepatnya pemerintah pun perlu melakukan temu dengar dengan WP agar bersinergi dengan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×