kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan


Rabu, 04 Desember 2019 / 19:39 WIB
Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merancang undang-undang (UU) sapu jagat perpajakan yang terangkum dalam skema Omnibus Law Perpajakan. Rabu (4/12) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar hearing atau dengar perdapat dari pengusaha dan konsultan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha, asosiasi, pengamat, dan akademisi. Yoga bilang seluruh peserta yang hadir menyambut positif substansi Omnibus Law Perpajakan.

“Mereka juga memberikan banyak masukan positif, yang nanti dalam implementasi dan penyusunan ketentuan turunan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Omnubus Law Perpajakan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11).

Dalam hearing Omnibus Law Perpajakan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyampaikan Omnibus Law Perpajakan harus mampu mendorong perekonomian domestik. Tetapi,jangan sampai terlalu banyak memberikan insentif jangka pendek yang malah berpotensi membuat shortfall pajak melebar.

Baca Juga: Kadin: Pembahasan isi omnibus law perpajakan dengan pengusaha masih terus berjalan

“Karena kalau menjadi shortfall akan menjadi bahaya untuk keuangan negara kita,” kata Ajib seusai hearing Omnibus Law Perpajakan di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11).

Ajib bilang supaya tidak shortfall maka harus ada jalan tengah yaitu ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak bisa memiliki dua fungsi yakni mengamankan keuangan negara dan keberadilan untuk perlakuan ekonomi dalam level yang sama.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Darussalam mengatakan pada salah satu pokok pembahasan dari hearing Omnibus Law Perpajakan terkait dengan ketentuan untuk percepatan ekonomi dengan melakukan relaksasi pajak. 

Setidaknya ada tiga saran DDTC kepada pemerintah. Pertama, relaksasi pajak harus berdampak kepada dua sisi baik Wajib Pajak (WP) maupun pemerintah. Darussalam bilang saat pemerintah memberi relaksasi lewat insentif pajak, maka WP terkait diharapkan bisa memberi data keuangannya.

“Jadi WP dapat insentif, otoritas pajak dapat data. Sehingga saling menguntungkan,” kata Darussalam saat ditemui seusai hearing Omnibus Law Pajak di kantor DJP, Jakarta, Rabu (4/11). 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×