Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara pembayaran transaksi keuangan dengan menggunakan QRIS sudah dapat digunakan di Jepang. Sebelum pergi berbelanja ke Jepang, cermati cara membuat paspor berikut.
Dilansir dari keterangan resmi Bank Indonesia (BI), QRIS resmi dapat digunakan di Jepang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (17/8). Penggunaan QRIS di Jepang menandai perluasan QRIS ke luar ASEAN, setelah sebelumnya dengan Thailand, Malaysia dan Singapura.
Pada tahap awal, masyarakat Indonesia dapat menggunakan QRIS di 35 merchants di Jepang dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik[ Perluasan QRIS ini merupakan sinergi Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat, serta meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang.
Ke depan, jangkauan merchant di Jepang akan terus diperluas sehingga masyarakat Indonesia semakin mudah bertransaksi di Jepang menggunakan QRIS. Selanjutnya, implementasi juga akan akan diperluas kepada merchant di Indonesia sehingga masyarakat dari Jepang dapat bertransaksi di Indonesia dengan memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran dari negaranya.
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada peluncuran tersebut menyampaikan bahwa Indonesia kembali menorehkan langkah penting dalam sejarah sistem pembayaran nasional Indonesia, melalui perluasan inovasi yang memudahkan masyarakat bertransaksi lintas negara.
“Sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah menjadi game changer bagi ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, yang kini telah mencapai 57 juta pengguna," jelas Perry.
Pengembangan inovasi fitur QRIS secara berkelanjutan terus dilakukan untuk memperluas akseptasi dan mendukung inklusi ekonomi dan keuangan digital. Salah satu inovasi dimaksud adalah QRIS Antarnegara.
Keberhasilan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang merupakan hasil sinergi lintas otoritas antara Bank Indonesia dengan ASPI (termasuk penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran yang menjadi anggota ASPI, Ministry of Economy, Trade, and Industry (METI) Jepang, Payment Japan Association (PJA), Netstars, dan lembaga keuangan yang berpartisipasi.
BI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan industri sistem pembayaran dan seluruh masyarakat dalam rangka memperluas akseptasi QRIS dengan didukung pengembangan inovasi fitur QRIS secara berkelanjutan dan perluasan kerja sama baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Tonton: Pelita Air Promo 17 Agustus, Berlaku untuk Rute Domestik dan Singapura
Cara dan biaya membuat paspor
Untuk pergi ke Jepang, Anda harus memiliki paspor. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2025, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2025 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2025 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2025 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2025 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2025 , bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?
Cara pembuatan paspor 2025 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2025 , langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2025 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2025 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2025 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2025 , bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2025 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Tonton: Harga Komoditas 2025 Diprediksi Turun Ke Level Terendah 5 Tahunan
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Biaya membuat paspor
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Selanjutnya: Jeff Bezos Pernah Tanya Mengapa Strategi Investasi Warren Buffett Jarang Ditiru?
Menarik Dibaca: 6 Cara Mengatasi WC Mampet yang Efektif, Yuk Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News