Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Nah opsi untuk pengenaan pajak transaksi elektronik menjadi salah satunya di mana dengan melakukan pendekatan digital service tax, yaitu pendekatan non- PPh dalam hal PPh tidak dapat dikenakan.
Konsep pengenaan pajak transaksi elektronik dengan skema digital service tax ini sebelumnya sudah diadopsi oleh Prancis melalui beberapa pokok- pokok pengaturan. Pertama, digital service tax dikenakan atas penghasilan atas penyediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online yang penghasilannya diperoleh dari Prancis.
Kedua, lingkup pengenaan digital service tax terbatas perusahaan digital besar, yang memiliki penghasilan worldwide lebih dari EUR 750 juta, dan penghasilan kena pajak yang berasal dari Prancis lebih dari EUR 25 juta. Ketiga, perancis telah menetapkan tarif pajak digital service tax sebesar 3% dari nilai transaksi.
Baca Juga: Siap-siap, e-commerce bakal wajib setor PPh dan PPN
“Dalam konteks praktikal, beberapa yurisdiksi menerapkan pengenaan pajak di luar skema pajak penghasilan sebagai solusi dalam hal terdapat keterbatasan treaty untuk menjangkau transaksi elektronik,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan.
Asal tahu saja, konsep ini juga digunakan oleh Italia dengan tarif pajak digital 3% dan Austria 5%. Sementara itu, di Indonesia dalam RUU omnibus law perpajakan mengarahkan agar menerapkan tarif PPh secara umum setelah konsensus global dari OECD.
Nah, sambil menunggu Indonesia bisa menggunakan konsep pajak transaksi elektronik dengan digital service tax seperti ketiga negara yang disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News