kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing


Jumat, 07 Februari 2020 / 20:49 WIB
Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Strategi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi elektronik dari perusahaan digital asing sudah rampung. Menciptakan level playing field baik antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan yang dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan digital luar negeri.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan atau RUU omnibus law perpajakan.

Baca Juga: Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap

Rofyanto menegaskan isi dalam RUU omnibus law perpajakan akan menarik PPN platform digital asing yang telah memetik manfaat ekonomi dari Indonesia.

Sementara itu, terkait PPh, Rofyanto bilang untuk menarik pajak platform digital asing secara langsung harus berbentuk signifikan economic presence.

Selain itu Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan negara lain. Dus, sampai saat ini pemerintah belum menarik pajak digital asing.

Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah perusahaan yang dikenai PPh masuk dalam kategori physical economic presence. Dengan kata lain, perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Baca Juga: Tarif PPh Badan turun, pengusaha curhat ke Sri Mulyani takut makin dikejar pajak

Makanya, konsensus pajak ekonomi digital yang digagas The Organization for  Economic Co-opration and Development (OECD) ditunggu-tunggu oleh pemerintah. Ini sebagai landasan pengenaan pajak perusahaan digital asing yang disepakati banyak negara. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×