kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing


Jumat, 07 Februari 2020 / 20:49 WIB
Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

“Konsensus OECD mengatur pembagian pemajakan secara adil antara produsen (perusahaan digital asing) dengan negara konsumen. Nah kita ikut perkembangan itu. Sementara ini kita siapkan regulasinya untuk pengenaan PPN dan PPh pajak digital,” kata Rofyanto di kantornya, Jumat (7/2).

Rofyanto menambahkan skema pemajakan perusahaan digital asing sepenuhnya disiapkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. “Kita membuka peluang, tentunya Indonesia bisa mengenakan pajak penghasilan kepada mereka (perusahaan digital asing),”  ujar dia.

Baca Juga: Melalui P3B, tarif branch profit tax Singapura turun menjadi 10%

Berdasarkan draf RUU omnibus law perpajakan yang dimiliki Kontan.co.id pemerintah membuka peluang bagi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPDN) agar bisa dipetik kewajiban pajaknya dengan skema pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik.

Pertama-tama, pemerintah memperjelas status pajak perusahaan luar negeri. Pasal 16 ayat 1 RUU omnibus law perpajakan menyebutkan perusahaan penyedia barang dan jasa luar negeri yang memenuhi ketentuan significant economic presence dapat diperlakukan sebagai badan usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh.

Untuk metode pembayaran PPh atau pajak transaksi elektronik memiliki dua skema. Pertama, dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

Kedua, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban PPh atau pajak transaksi elektronik.

Baca Juga: Asosiasi pengusaha akan kawal impelementasi Omnibus Law

Di sisi lain dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id terdapat kajian BKF soal kondisi yang diharapkan atas PMSE.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×