Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jakarta memaparkan capaian kinerja pengawasan dan penerimaan sepanjang periode Januari–November 2025, sekaligus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, menyampaikan bahwa berbagai capaian tersebut mencerminkan penguatan pengawasan di seluruh wilayah kerja yang membawahi tujuh kantor pelayanan.
Rofiq menjelaskan bahwa untuk penindakan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Baca Juga: Pemerintah Batasi Angkutan Barang Nataru 2025/2026, Cek Jadwalnya!
Total nilai barang sebesar Rp 71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,64 miliar.
Sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp 8,04 miliar.
"Ultimum remedium tahun 2025 mengalami kenaikan di mana tahun 2024 itu Rp 5,4 miliar nilainya, tahun ini sampai dengan November sudah Rp 8,04 miliar," kata Rofiq dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Rofiq menegaskan bahwa melalui semangat sinergisitas serta penegakan hukum yang terukur, Kanwil Bea Cukai Jakarta melancarkan Operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi call sign utama dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Rangkaian operasi ini menjadi bukti konsistensi Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam memastikan kepatuhan, memberikan efek jera secara proporsional, serta tetap menjaga keberlanjutan iklim usaha yang taat aturan.
Baca Juga: Soal Rencana Merger GOTO dan Grab, KPPU: Asal Tidak Timbulkan Monopoli
Selain itu, sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 2,62 miliar berhasil diselamatkan.
Selanjutnya: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi dan Konsultan
Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













