kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.650   7,00   0,04%
  • IDX 8.606   -11,09   -0,13%
  • KOMPAS100 1.188   -1,12   -0,09%
  • LQ45 854   -0,92   -0,11%
  • ISSI 306   0,49   0,16%
  • IDX30 439   0,37   0,09%
  • IDXHIDIV20 510   1,03   0,20%
  • IDX80 133   -0,23   -0,17%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Soal Rencana Merger GOTO dan Grab, KPPU: Asal Tidak Timbulkan Monopoli


Rabu, 03 Desember 2025 / 13:32 WIB
Soal Rencana Merger GOTO dan Grab, KPPU: Asal Tidak Timbulkan Monopoli
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando. KPPU menanggapi rencana merger antara GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab yang melibatkan BPI Danantara. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi rencana merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan Grab yang melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyerahkan sepenuhnya terkait aksi bisnis ini kepada korporasi. Asalkan tidak menimbulkan tindakan monopoli antar pelaku usaha di bidang yang sama. 

"Satu-satunya catatan dari KPPU jangan sampai nanti ada transaksi kedepan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha," kata Aru dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Aru sendiri menyebut belum bisa memberikan banyak catatan karena rencana merger antara dua teknologi raksasa ini baru akan dilakukan. 

Selain itu, sistem pengawasan merger di Indonesia sendiri bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesui dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Jakarta Tembus Rp 11,4 Triliun, Target 2025 Bakal Terlampaui

Menurut Aru, kebijakan ini membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.  

Walau begitu, KPPU sudah melakukan analisis awal sejak isu ini muncul di publik. 

Aru menegaskan bahwa setiap aksi korporasi yang menimbulkan transaksi besar memerlukan analisis yang kompleks dan butuh waktu yang panjang. Sehingga, analisis awal ini dilakukan untuk mempercepat penilaian KPPU. 

"Tapi ini masih bersifat internal, analisis ini juga perlu validasi karena data yang kita terima saat ini belum tentu data itu sesuai nanti (setelah merger)," ungkap Aru. 

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani menegaskan pihaknya memonitor pemberitaan media terkait kemungkinan tindakan korporasi di masa depan yang melibatkan perseroan. 

"Pada tahap ini, tidak terdapat informasi baru yang dapat kami sampaikan selain dari yang telah perseroan sampaikan di dalam keterbukaan informasi sebelumnya," tegas Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (1/12). 

Ia menekankan GoTo adalah perusahaan Indonesia yang akan secara konsisten selalu mendukung prioritas pemerintah. 

Selain itu, Koesoemohadiani menegaskan kesejahteraan mitra pengemudi GoTo tetap menjadi tujuan utama perseroran.

Meski begitu, GoTo mengatakan pihaknya terbuka dengan berbagai diskusi yang dapat mendukung kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan perseroan.

"Apabila terdapat suatu proses yang sudah lebih matang, di mana hal tersebut akan melibatkan berbagai pihak, perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Koesoemohadiani. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Maksimalkan Perputaran Dana Haji-Umrah Rp 60 Triliun

Selanjutnya: OECD: BI Masih Punya Ruang Turunkan Suku Bunga 50 Basis Poin

Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×