Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebuah kebijakan tahunan yang kerap memberi dampak langsung pada arus distribusi dan biaya logistik.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, aturan ini resmi berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada puncak pergerakan 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Soal Rencana Merger GOTO dan Grab, KPPU: Asal Tidak Timbulkan Monopoli
Dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandengan/tempelan, serta kendaraan barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.
Hanya angkutan tertentu yang tetap boleh beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta penanganan bencana. Namun, kendaraan yang dikecualikan tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi.
Bagi pelaku usaha logistik dan distribusi barang non-pokok, periode pembatasan ini menjadi tantangan tahunan. Waktu tempuh pengiriman diperkirakan meningkat, sementara operator harus menyesuaikan kembali jadwal armada agar tidak mengganggu rantai pasok.
Jadwal Pembatasan yang Perlu Diwaspadai Pengusaha
Jalan Tol (Nasional):
- 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)
Jalan Non-tol:
- 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
- 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
- 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Pembatasan ini berlaku pada hampir seluruh koridor logistik utama Pulau Jawa, Sumatra, Bali, hingga sebagian Jalinsum dan Jalinteng. Daftar lengkap rute mencakup ruas strategis seperti Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, hingga Denpasar–Gilimanuk.
Baca Juga: KAI Catat Angkutan Barang 39,2 Juta Ton hingga Juli 2025, Kontribusi Batubara 82,83%
Bagi dunia usaha, terutama sektor retail, manufaktur, dan konstruksi, aturan ini berpotensi menimbulkan penundaan pengiriman, terutama untuk komoditas non-essensial.
Perusahaan logistik biasanya akan menggenjot pengiriman sebelum tanggal pemberlakuan pembatasan, tetapi itu dapat memicu:
- biaya lembur dan tambahan sopir meningkat,
- penumpukan barang di hub logistik,
- potensi kenaikan tarif pengiriman jangka pendek.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini adalah trade-off yang diperlukan demi kelancaran mobilitas publik dan keamanan di masa puncak libur panjang.
Aan menambahkan, jika terjadi perubahan arus secara situasional, kepolisian dapat mengambil langkah diskresi untuk rekayasa lalu lintas. Artinya, pembatasan masih dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi lapangan.
“Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak mencermati serta melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Selanjutnya: Suku Bunga Deposito Valas BNI: Panduan Lengkap Syarat Setoran & Ketentuan
Menarik Dibaca: Honor 500 & Honor 500 Pro Bawa Kamera Utama 200 MP, Cek Detailnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













