kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar


Sabtu, 12 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai membongkar hasil pengungkapan kasus penyelundupan ekspor tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok?di Jakarta, Rabu (3/5). Dalam rilis tersebut, petugas mengamankan 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perus


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga September 2019, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Nilai barang hasil penindakan (BHP) tersebut total mencapai Rp 138,11 miliar.

Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati pencapaian kegiatan yang sama sepanjang tahun lalu. Pada 2018, penindakan penyelundupan TPT sebanyak 430, dengan nilai BHP Rp 171,34 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai tindak 406 penyelundupan TPT hingga September

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan penyelundupan TPT terjadi di setiap lini, baik pelabuhan, bandara, maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Komposisi seluruh impor TPT melalui pelabuhan dan bandara mencapai 95,93%. Sementara impor TPT yang lewat PLB hanya 4,07%.

Menurut Heru, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. "Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui," ujar dia kemarin.

Heru menjelaskan, penindakan yang Ditjen Bea Cukai lakukan terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan). Jadi, misalnya, dari investigasi lanjutan ini tidak taat pajak, akan kami blokir," kata dia.

Ke depan, untuk menindak penyelundupan TPT, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi dan mengaudit industri.

Baca Juga: Diduga terjadi kebocoran, pemerintah segera audit impor tekstil

Satgas ini melibatkan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Heru menerangkan, satgas tersebut memiliki dua kegiatan fundamental. Pertama, pemerintah ingin memastikan perusahaan yang tunduk dan patuh terhadap ketentuan akan mendapat fasilitas tambahan untuk mendorong perkembangan usahanya.

Kedua, bila dari hasil investigasi menunjukkan sebuah perusahaan melakukan banyak pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan penalti.

"Ini menjadi pesan yang jelas, bahwa pemerintah tetap akan menjadikan industri ini sebagai industri unggulan Indonesia. Tetapi, klien adalah klien atau perusahaan yang baik," tutur Heru.

Baca Juga: Lima langkah strategis genjot ekspor tekstil dalam negeri

Untuk itu, Kemdag akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor TPT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kelak seluruh impor TPT wajib mendapat persetujuan impor (PI).

Nah, yang bakal Kemdag revisi dari peraturan menteri perdagangan tersebut adalah lampiran kelompok A dan B.

Di lampiran A, impor wajib PI. Sementara lampiran B tidak mengharuskan PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. "Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," tegasnya.

Baca Juga: Melanggar aturan, Kemendag cabut izin persetujuan milik satu perusahaan

DiIndrasari menambahkan, perubahan aturan ini perlu Kemdag lakukan, melihat perkembangan yang terjadi di industri TPT dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×