Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia diwajibkan membayar iuran apabila sudah berhasil menjadi anggota Organisation Economic Cooperation and Development (OECD). Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota Lembaga internasional tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perhitungan iuran alias budget contributions kepada OECD terdiri dari dua aspek. Yakni, dihitung sesuai dengan kapasitas perekonomian suatu negara yang dilihat dari produk domestik bruto (PDB), serta besaran populasi penduduknya.
“Terkait dengan budget contribution nanti akan dihitung berdasarkan PDB dan populasi apabila sesudah kita menjadi anggota penuh,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan 3 Fokus Indonesia Dorong Ekonomi Digital di Forum OECD
Adapun Airlangga membeberkan, Indonesia menargetkan tenggat waktu atau proses aksesi menjadi anggota OECD selama empat tahun, dan saat ini sudah melewati proses satu tahunnya.
Akan tetapi, untuk bisa menjadi anggota penuh, biasanya menurut dia membutuhkan waktu yang cukup panjang, berkisar di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun. Nah terkait iuran tersebut akan dibayarkan ketika Indonesia sudah menjadi anggota penuh OECD.
Sehingga lanjutnya, dalam dua tahun kedepan akan ada technical review yang akan melibatkan berbagai kementerian/Lembaga (K/L).
“Tentunya komunikasi intens baik antara OECD dan pemerintah K/L di Indonesia akan lebih intensif lagi. Kemudian sektor-sektor yang terdapat tentu terkait dengan perdagangan, investasi, lingkungan, kemudian juga terkait juga dengan persaingan usaha yang lebih fair dan adil,” ungkapnya.
Sebagai informasi, melansir OECD.org, semua negara anggota OECD harus memberikan kontribusi pendanaan untuk anggaran OECD yang terbagi dalam dua aspek, yakni Part I Budget dan Part II Budget.
Anggaran Bagian I untuk 2025 adalah EUR 235 juta dan Anggaran Bagian II berjumlah EUR 126,1 juta. Anggaran Bagian I dan Bagian II bila digabungkan berjumlah EUR 361,1 juta atau setara Rp 6,70 triliun.
Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2025, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli
Berikut adalah beberapa contoh persentase kontribusi negara anggota terhadap "Part I Budget" OECD pada tahun 2024:
- Amerika Serikat: 18,3%
- Jepang: 8,5%
- Jerman: 5,5%
- Prancis: 5,1%
- Kanada: 3,6%
- Italia: 4%
- Meksiko: 1,2%
OECD menyebut, sistem kontribusi ini dirancang agar adil dan proporsional, mencerminkan kapasitas ekonomi masing-masing negara anggota. Selain kontribusi wajib ini, negara anggota juga dapat memberikan kontribusi sukarela untuk mendukung proyek atau program tertentu dalam kerangka kerja OECD.
Selanjutnya: Multi Spunindo (MSJA) Bagi Dividen USD 4,3 Juta, Simak Jadwalnya
Menarik Dibaca: 7 Ide Bak Mandi untuk Mengubah Kamar Mandi Anda Jadi Tempat Santai ala Spa di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News