kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Wajib Bayar Iuran Jika Resmi Jadi Anggota Penuh OECD, Ini Perhitungannya


Jumat, 06 Juni 2025 / 07:53 WIB
Indonesia Wajib Bayar Iuran Jika Resmi Jadi Anggota Penuh OECD, Ini Perhitungannya
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengadakan rangkaian kunjungan kerja ke Paris, Prancis dan Jepang pada 2-6 Oktober 2023.Indonesia menjadi anggota baru (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD),


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia akan diwajibkan membayar iuran apabila telah resmi menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Saat ini, pemerintah masih menjalani proses aksesi untuk bergabung dengan organisasi internasional tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perhitungan iuran atau budget contribution kepada OECD didasarkan pada dua aspek, yaitu kapasitas perekonomian suatu negara yang diukur dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta jumlah populasi penduduk.

“Terkait dengan budget contribution, nanti akan dihitung berdasarkan PDB dan populasi apabila kita sudah menjadi anggota penuh,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (4/6).

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS

Airlangga mengungkapkan, Indonesia menargetkan proses aksesi selama empat tahun, dan saat ini telah memasuki tahun pertama. 

Namun, menurutnya, proses untuk menjadi anggota penuh umumnya memakan waktu cukup panjang, yakni antara lima hingga sepuluh tahun. Iuran baru akan dibayarkan setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh OECD.

Ia menambahkan, dalam dua tahun ke depan akan dilakukan technical review yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

“Komunikasi antara OECD dan K/L di Indonesia akan semakin intensif. Adapun sektor-sektor yang akan terlibat mencakup perdagangan, investasi, lingkungan, serta persaingan usaha yang lebih adil dan sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Kadin: Buka Peluang Kerja Sama Ekonomi

Sebagai informasi, menurut OECD.org, seluruh negara anggota OECD diwajibkan memberikan kontribusi pendanaan terhadap anggaran organisasi yang terbagi dalam dua komponen, yakni Part I Budget dan Part II Budget.

Untuk tahun 2025, Part I Budget ditetapkan sebesar EUR 235 juta, sedangkan Part II Budget sebesar EUR 126,1 juta. Total anggaran OECD dari kedua komponen tersebut mencapai EUR 361,1 juta atau sekitar Rp 6,70 triliun.

Berikut adalah beberapa contoh persentase kontribusi negara anggota terhadap *Part I Budget* OECD pada tahun 2024:

  • Amerika Serikat: 18,3%
  • Jepang: 8,5%
  • Jerman: 5,5%
  • Prancis: 5,1%
  • Kanada: 3,6%
  • Italia: 4%
  •  Meksiko: 1,2%

Baca Juga: Jepang Mendukung Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD

OECD menyatakan bahwa sistem kontribusi ini dirancang agar adil dan proporsional, mencerminkan kapasitas ekonomi masing-masing negara. Selain kontribusi wajib, negara anggota juga dapat memberikan kontribusi sukarela untuk mendukung proyek atau program tertentu dalam kerangka kerja OECD.

Selanjutnya: Menyiapkan Masa Tua Lebih Tenang dengan Tabungan Emas untuk Dana Pensiun

Menarik Dibaca: Menyiapkan Masa Tua Lebih Tenang dengan Tabungan Emas untuk Dana Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×