Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Heru menerangkan, satgas tersebut memiliki dua kegiatan fundamental. Pertama, pemerintah ingin memastikan perusahaan yang tunduk dan patuh terhadap ketentuan akan mendapat fasilitas tambahan untuk mendorong perkembangan usahanya.
Kedua, bila dari hasil investigasi menunjukkan sebuah perusahaan melakukan banyak pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan penalti.
"Ini menjadi pesan yang jelas, bahwa pemerintah tetap akan menjadikan industri ini sebagai industri unggulan Indonesia. Tetapi, klien adalah klien atau perusahaan yang baik," tutur Heru.
Baca Juga: Lima langkah strategis genjot ekspor tekstil dalam negeri
Untuk itu, Kemdag akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor TPT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kelak seluruh impor TPT wajib mendapat persetujuan impor (PI).
Nah, yang bakal Kemdag revisi dari peraturan menteri perdagangan tersebut adalah lampiran kelompok A dan B.
Di lampiran A, impor wajib PI. Sementara lampiran B tidak mengharuskan PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. "Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," tegasnya.
Baca Juga: Melanggar aturan, Kemendag cabut izin persetujuan milik satu perusahaan
DiIndrasari menambahkan, perubahan aturan ini perlu Kemdag lakukan, melihat perkembangan yang terjadi di industri TPT dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News