kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melanggar aturan, Kemendag cabut izin persetujuan milik satu perusahaan


Jumat, 11 Oktober 2019 / 20:31 WIB
Melanggar aturan, Kemendag cabut izin persetujuan milik satu perusahaan
ILUSTRASI. Kemendag telah mencabut izin persetujuan impor (IP) satu perusahaan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah mencabut izin persetujuan impor (IP) satu perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Izin PI ini dicabut karena perusahaan tersebut telah melanggar aturan sebagaimana yang tercantum dalam Permendag No. 64/2017 terkait Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

"Kami sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari API-P, karena API-P itu ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Karena pada dasarnya sesuai Permendag, bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh dipindahtangankan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Jumat (11/10).

Baca Juga: Permendag 64/2017 akan direvisi, seluruh impor TPT wajib dapat persetujuan impor

Bila melihat Permendag 64/2017, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dilakukan oleh API-P hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong bagi industri sendiri. 

Indrasari juga mengatakan, alamat perusahaan tersebut tidak sesuai dan tidak tercantum dalam persetujuan impor. 

Menurut Indrasari, selain menarik izin PI, Kemendag akan menarik Angka Pengenal Importir Produsen milik perusahaan itu.

Dia menjelaskan, perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut bisa diketahui dari hasil pengawasan Kemendag. Dia menyebut, terdapat 21 perusahaan pemilik API-P dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang sedang diawasi oleh Kemendag.

Lebih lanjut Indrasari mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap perusahaan TPT. Satgas ini dipimpin oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.

Satgas tersebut bertugas melihat kepatuhan perusahaan TPT terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah, baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×