Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - BATU, JAWA TIMUR. Membanjirnya impor tekstil membuat geram pemerintah. Padahal, dalam waktu lebih dari tujuh bulan terakhir, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pernah mengeluarkan izin impor tekstil bagi pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Izin impor hanya diberikan kepada pemilik API Produsen (API-P). Oleh karena itu, Kemendag akan melakukan audit terhadap industri tekstil yang berstatus API-P tersebut.
Audit impor tekstil akan dilakukan di bawah naungan satuan tugas (satgas) yang beranggotakan berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai, dan juga asosiasi pertekstilan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, banyaknya produk impor yang masuk telah berdampak negatif bagi industri tekstil ke pasar dalam negeri. Dia tidak menampik bila masih banyak industri yang tak jujur mengenai kapasitas industrinya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dengarkan Keluhan Para Pelaku Industri Tekstil
Apalagi saat ini telah dilakukan penyederhanaan Harmonized System (HS) dari 12 digit menjadi 8 digit. Artinya ada penggabungan produk yang terjadi. "Satgas akan mengaudit kapasitas industri dan berapa kebutuhannya," kata Enggar, Selasa (2/10).
Walau akan melakukan audit, namun pemerintah tak akan membatasi impor bagi industri. "Impor tidak mungkin disetop kalau industri minta sebagai bahan baku karena bahannya tidak diproduksi di dalam negeri, dan kalau untuk ekspor juga tidak bisa kami hentikan," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pemerintah seharusnya memprioritaskan bahan baku dari dalam negeri karena sudah ada produsennya.
Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) usulkan penyederhanaan aturan perpajakan
Menurutnya, Kebijakan Permendag No 64 tahun 2017 dinilai memberi kesempatan besar bagi importir untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil (TPT). Jika hal ini terus berlanjut maka industri TPT dalam negeri akan terus tertekan. “Jadi persoalan ini sederhana, pemerintah akan bangun industri dalam negeri atau mau pro impor," ujarnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan pada awal September lalu setidaknya ada sembilan perusahaan yang gulung tikar akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor.
"Lebih banyak di sektor menengah atau antara, seperti di pemintalan ada satu, banyaknya pertenunan dan rajut," kata Ade. Adapun pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan sebanyak 2.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News