Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor, jika barang bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.
Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Batasi Muatan Penumpang dari Luar Negeri, Mulai dari HP hingga Tas
Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
“Jadi ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengutip keterangan tertulisnya, Minggu (10/3).
Adapun aturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio Ke Afghanistan
Gatot menjelaskan, pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang yang masuk ke Indonesia.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” jelasnya.
Gatot pun menghimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ungkapmya.
Adapun beberapa komoditas barang yang dibatasi di antaranya, pertama, hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Baca Juga: Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar
Kedua, beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura dengan maksimal bawaan sebesar 5 kg, dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 atau sekitar Rp 23,2 juta (kurs rupiah Rp 15.467 per dolar AS) per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketiga, barang bawaan Mutiara dengan maksimal Free On Board (FOB) US$ 1.500. keempat, hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman. Kelima, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam catatan 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Keenam, mainan dengan bawaan maksimal FOB senilai US$ 1.500 per orang. Ketujuh, membatasi membawa tas yang dibeli dari luar negeri dengan maksimal 2 buah tas per orang. Ketujuh,maksimal membawa alas kaki atau sepatu dan sandal sebanyak 2 per orang.
Kedelapan, elektronik dengan maksimal 5 unit bernilai FOB US$ 1.500 per orang. Kesembilan, sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang. Kesepuluh, minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang. Kesebelas, plastik hilir bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar
Keduabelas, barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 bagian per orang. Adapun untuk barang tekstil sudah jadi lainnya dengan catatan sebagai berikut. Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
Kemudian tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau beda valances, barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. Lalu kantong dan karung, terpal, awning dan kerai matahari, tenda, layer untuk perahu, papan selancar, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya termasuk pola pakaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News