kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai Pastikan Penjual Minuman dengan Mesin Pres Tak Kena Cukai


Selasa, 26 September 2023 / 17:46 WIB
Ditjen Bea Cukai Pastikan Penjual Minuman dengan Mesin Pres Tak Kena Cukai
ILUSTRASI. Suasana?Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di?Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ditjen Bea Cukai Pastikan Penjual Minuman dengan Mesin Pres Tak Kena Cukai


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan mengenakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Mohammad Aflah Farobi, mengatakan, cukai MBDK tidak akan dikenakan pada pedagang seperti penjual minuman kemasan yang di pres dengan harga mesin di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan.

“Salah satu pertimbangan kami itu, orang yang jual minuman yang dipres, yang mesin dipres harganya cuma Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan,” tutur Alfah dalam Media Gathering, Selasa (26/9).

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan pengenaan cukai MBDK agar saat implementasinya bisa disesuaikan dengan yang diharapkan dan tidak memberatkan sebagian pihak.

Baca Juga: Kemenkeu: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Akan Membebani Pengusaha

“Ini memang kami sudah dapat mandat untuk melakukan pemungutan cukainya. Sekarang kami dalam tahap penyiapan regulasi, dan pemetaan bagaimana besar dampaknya, dan kami simulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, Bea dan Cukai juga akan gencar melakukan sosialisasi agar pelaku usaha yang dikenakan tarif cukai baru ini tidak ‘kaget’.

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Meski tarif cukai dan skema pemungutannya masih abu-abu, namun objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai tersebut akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, pemanis alami maupun buatan.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Membebani Pengusaha

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (objek cukainya)," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Asal tahu saja, rencananya minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.

Sayangnya, Nirwala tidak merinci barang apa saja yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Namun yang jelas, pemerintah akan selalu berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait implementasi cukai minuman berpemanis.

Baca Juga: Penerimaan Bea Keluar Seret, Setoran Cukai Bisa Jadi Andalan

Terlebih lagi, pemerintah harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Untuk itu, implementasinya masih akan membutuhkan waktu dan persiapan yang panjang.

"Misalnya nanti APBN diterapkan pun kan masih Undang-Undang (UU) ya. Kan berarti masih dibuat PP-nya. Di PP itu supaya kepentingan masing kementerian itu terpenuhi, itu kan di situ," terang Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×