Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Barang-barang yang dibatasi mulai dari barang elektronik seperti telepon seluler dan komputer hingga tas dan mainan.
Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor.
Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional (bawaan penumpang) dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” mengutip postingan akun Instagram resmi @bcsoetta, Sabtu (2/3).
Baca Juga: Tak Berizin BPOM, Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand
Adapun beberapa komoditas barang yang dibatasi pembawaannya di antaranya, pertama, hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Kedua, beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura dengan maksimal bawaan sebesar 5 kg, dan harganya tidak melebihi US$ 1.500 atau sekitar Rp 23,2 juta (kurs rupiah Rp 15.467 per dolar AS) per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketiga, barang bawaan Mutiara dengan maksimal Free On Board (FOB) US$ 1.500. keempat, hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman. Kelima, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam catatan 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Keenam, mainan dengan bawaan maksimal FOB senilai US$ 1.500 per orang. Ketujuh, membatasi membawa tas yang dibeli dari luar negeri dengan maksimal 2 tas per orang. Ketujuh,maksimal membawa alas kaki atau sepatu dan sandal sebanyak 2 per orang.
Kedelapan, elektronik dengan maksimal 5 unit bernilai FOB US$ 1.500 per orang. Kesembilan, sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang. Kesepuluh, minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang. Kesebelas, plastik hilir bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
Keduabelas, barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 bagian per orang. Adapun untuk barang tekstil sudah jadi lainnya dengan catatan sebagai berikut. Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura Senilai Rp 4,59 Miliar
Kemudian tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau beda valances, barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. Lalu kantong dan karung, terpal, awning dan kerai matahari, tenda, layer untuk perahu, papan selancar, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya termasuk pola pakaian.
Selanjutnya, sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat pokok dan barang semacam itu dari bahan apapun, set terdiri dari kain tenun benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News