CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar


Kamis, 10 Agustus 2023 / 13:15 WIB
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar
Dirjen Bea Cukai dan Kepala BPOM hadiri gelar kasus?ekspor obat tradisional ilegal.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan ekspor obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 4,1 miliar.

Obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan telah masuk ke dalam public warning BPOM RI.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut. Ia bilang, penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023 saat Bea Cukai menerima informasi dari BPOM akan adnaya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

"Obat-obatan tersebut milik CV Panca Andri Perkasa yang berlokasi di Tangerang, Banten," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).

Baca Juga: Banyak Penyelundupan, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat Tradisional Lewat Sarana Resmi

Menindaklanjuti informasi Badan POM RI, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan mendapati adanya kegiatan ekspor barang yang diberitahukan sebagai nutrition suplement dengan negara tujuan Uzbekistan. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2023, petugas melaksanakan pemeriksaan fisik didampingi kuasa pemilik barang di Gudang JAS Ekspor.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 200 karton Montalin, 50 karton Tawon Liar, 30 karton Gingseng Kianpi Pil, dan 150 karton Samyunwan dengan berat total 4.865 kilogram.

Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 82 UU No. 17 Tahun 2006, tindakan pencegahan pun dilakukan terhadap obat-batan tersebut, untuk menunda pengeluaran barang. Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Badan POM RI.

"Selaku community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para pemangku kepentingan, termasuk di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal," tutup Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×