kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Investigasi Dana Kampanye Pemilu 2024


Jumat, 17 Maret 2023 / 16:31 WIB
Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Investigasi Dana Kampanye Pemilu 2024
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor melintas di depan gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH. Thamrin,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingin mempunyai kewenangan melakukan investigasi hingga masuk akses data penggunaan dana kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Memang ke depan sebenarnya dengan peristiwa ini membuat kita untuk merevisi peraturan KPU misalnya, misalnya kewenangan Bawaslu kalau bisa melakukan investigasi masuk akses data (dana kampanye)," ujar Herwyn dalam acara Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: PPATK Pelototi Aliran Dana Pemilu 2024

Herwyn menjelaskan bahwa persoalan dana di setiap Pemilu bisa digunakan untuk dua kegiatan, yakni kegiatan yang masuk kategori resmi dan ilegal.

Kegiatan resmi, misalnya, penggunaan dana untuk kegiatan kampanye pada pesta demokrasi. Sedangkan, kegiatan ilegal seperti pengunaan dana untuk politik uang. Dari penggunaan dana kampanye ini, Bawaslu juga dapat menilik rekam jejak dana tersebut.

"Pertama terkait laporan awal dana kampanye, kedua, laporan penerimaan sumber dana kampanye," kata Herwyn.

Sejalan dengan itu, Herwyn menyampaikan, Bawaslu telah memetakan mengenai kerawanan pada Pemilu 2024. Salah satunya terkait pencegahan penggunaan dana ilegal.

"Kita akan menjadikan itu sebagai strategi pengawasan, pertama kita kerja sama dengan PPATK, nanti juga kita akan menjalin kerja sama dengan OJK atau lembaga terkait aliran dana ini," imbuh dia.

Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Dia menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.

"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 110 Triliun saat Tahun Pemilu

Menurut Danang, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan secara bersama-sama. "Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Investigasi Akses Masuk Dana Kampanye di Pemilu 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×