kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 110 Triliun saat Tahun Pemilu


Jumat, 03 Maret 2023 / 18:35 WIB
Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 110 Triliun saat Tahun Pemilu
ILUSTRASI. Tahun Pemilu diproyeksi akan meningkatkan konsumsi masyarakat dengan tambahan uang beredar hingga Rp 110 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik, perputaran uang untuk pemilihan umum (Pemilu) akan menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan, ada tambahan uang sekitar Rp 110 triliun saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Hal ini ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di semester II-2023.

"Dengan mempertimbangkan bahwa dampak dari dana Pemilu sekitar kurang lebih Rp 110 triliun tersebut akan berdampak positif, khususnya buat konsumsi masyarakat di semester kedua tahun ini," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Hanya saja, Josua memberikan catatan apabila isu penundaan Pemilu 2024 benar-benar terjadi, maka dikhawatirkan akan berdampak kepada ketidakpastian dan ketidakstabilan politik yang justru akan berdampak negatif pula kepada investasi dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Uang Beredar yang Berpotensi Hilang Capai Rp 400 Triliun

Memang, dirinya mengakui bahwa ada kecenderungan investor wait and see saat memasuki tahun politik. Namun dampak investasi yang sedikit terhambat tersebut akan terjadi kurang lebih pada kuartal IV-2023. Setelah pengumuman kepemimpinan periode selanjutnya, maka investasi akan kembali reborn kembali.

Seperti yang diketahui, pemilu 2024 akan menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Indonesia. Adapun berdasarkan kesepakatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Namun belum lama ini, beredar isu bahwa pemilu 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×