kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 110 Triliun saat Tahun Pemilu


Jumat, 03 Maret 2023 / 18:35 WIB
Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 110 Triliun saat Tahun Pemilu
ILUSTRASI. Tahun Pemilu diproyeksi akan meningkatkan konsumsi masyarakat dengan tambahan uang beredar hingga Rp 110 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik, perputaran uang untuk pemilihan umum (Pemilu) akan menjadi salah satu penyokong perekonomian Indonesia.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan, ada tambahan uang sekitar Rp 110 triliun saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Hal ini ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di semester II-2023.

"Dengan mempertimbangkan bahwa dampak dari dana Pemilu sekitar kurang lebih Rp 110 triliun tersebut akan berdampak positif, khususnya buat konsumsi masyarakat di semester kedua tahun ini," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Hanya saja, Josua memberikan catatan apabila isu penundaan Pemilu 2024 benar-benar terjadi, maka dikhawatirkan akan berdampak kepada ketidakpastian dan ketidakstabilan politik yang justru akan berdampak negatif pula kepada investasi dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Uang Beredar yang Berpotensi Hilang Capai Rp 400 Triliun

Memang, dirinya mengakui bahwa ada kecenderungan investor wait and see saat memasuki tahun politik. Namun dampak investasi yang sedikit terhambat tersebut akan terjadi kurang lebih pada kuartal IV-2023. Setelah pengumuman kepemimpinan periode selanjutnya, maka investasi akan kembali reborn kembali.

Seperti yang diketahui, pemilu 2024 akan menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Indonesia. Adapun berdasarkan kesepakatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Namun belum lama ini, beredar isu bahwa pemilu 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×