Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi pelaksanaan pemilu tahun 2024. Salah satu hal yang dilakukan PPATK adalah mengamati politically exposed persons (PEP) dan mengawasi aliran dana menjelang pemilu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan semua stakeholder terkait. PPATK mendorong terciptanya integritas sistem pemilu untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Ivan menyebut, PPATK akan memantau aliran dana pada masa kampanye. Termasuk memperhatikan asal dana tersebut. Apabila diduga berasal dari tindak pidana, maka dapat disampaikan ke aparat penegak hukum maupun Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Berdasarkan hasil riset PPATK pada tahun 2013-2014 dan 2018-2019, para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu telah menyiapkan kapitalnya dalam kurun waktu bervariasi menjelang pemilu.
Ivan menyebut, populasi paling banyak adalah kandidat yang menyiapkan kapitalnya enam bulan sebelum pemilu. Meski begitu, PPATK juga menemukan terdapat kandidat yang telah melakukan persiapan 3 tahun sebelum pemilu.
"Semua kita pantau dan akan dilihat, karena itu jadi tanggung jawab kita semua. Jadi pemilu ini adu visi dan misi, bukan adu capital, bukan adu uang," ujar Ivan di Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga: PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Lukas Enembe, Ini Alasannya
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza menjelaskan, terdapat indikator transaksi keuangan mencurigakan aliran dana terkait pemilu. Diantaranya, penerimaan dana di rekening pribadi peserta pemilu selama masa kampanye dengan nominal di luar kewajaran/kebiasaan atau dengan berita terkait transaksi pemilu/pileg.
Penerimaan dana di rekening kerabat/orang kepercayaan/pihak terafiliasi dari peserta pemilu selama masa kampanye dalam nominal di luar kewajaran/kebiasaan.
Kemudian, transaksi setoran tunai ke rekening pribadi peserta pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu sendiri selama masa kampanye dalam nominal di luar kewajaran/kebiasaan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan partisipatif selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Salah satu indikator yang akan diawasi terkait politik uang.
Kata Rahmat, terdapat 554 laporan terkait politik uang pada Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, 422 laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan 132 laporan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu karena memenuhi unsur formal dan materiil.
"Dari 132 laporan yang ditindaklanjuti, 104 perkara sudah dinyatakan lengkap. Sekitar 90 terbukti adanya politik uang," ujar Rahmat.
Sebagai informasi, politically exposed persons (PEP) diartikan sebagai orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik. Di antaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
Baca Juga: Ini Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu yang Diungkapkan PPATK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News