kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Gerakan Boikot Pajak Menggema di Media Sosial, Ini Kata Ekonom


Jumat, 29 Agustus 2025 / 15:50 WIB
Gerakan Boikot Pajak Menggema di Media Sosial, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty, tax ratio. Media Sosial diramaikan dengan seruan gerakan boikot pajak yang ditandai dengan tagar #StopBayarPajak, rakyat protes pajak buat foya-foya aparat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Media Sosial diramaikan dengan seruan gerakan boikot pajak yang ditandai dengan tagar #StopBayarPajak.

Gerakan ini mencuat setelah beredar unggahan viral yang menyoroti gaya hidup aparat yang dinilai menikmati uang rakyat, sementara masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan maupun manfaat yang sepadan.

Salah satu unggahan yang beredar menampilkan foto sejumlah aparat bersantap bersama, disertai dengan unggahan bill makanan.

"Jadi mulai sekarang lawan melawan dengan #STOPBAYARPAJAK dan sebarluaskan #STOPBAYARPAJAK," tulis akun @storyrakyat, dikutip Jumat (29/8).

Fenomena ini muncul di tengah tingginya sorotan terhadap transparansi penggunaan anggaran negara, termasuk untuk tunjangan DPR hingga berbagai fasilitas aparat.

Maraknya seruan tersebut mencerminkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang pajak.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah harus merombak beberapa kebijakan di bidang perpajakan yang memberatkan masyarakat.

Misalnya dengan merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait pembatasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal 11% dan menurunkannya menjadi hanya 8%.

Tidak hanya itu, Bhima juga meminta pemerintah untuk memberhentikan tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi DPR.

"Terkait tunjangan DPR, Celios meminta segera dihentikan tunjangan PPh 21 sekaligus pembentukan Komite Remunerasi Pejabat Negara yang berisi tim independen," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (29/8).

Di sisi lain, Bhima mendorong pemerintah untuk menerapkan pajak kekayaan sebesar 2% dari total aset orang superkaya. Hal ini bertujuan agar pajak tidak hanya menyasar pada kelompok bawah saja.

"Pajak windfall profit sektor batubara juga sebaiknya dimasukkan dalam bagian revisi UU HPP," katanya.

Tidak hanya itu, Bhima menilai bahwa RAPBN 2026 juga harus dirombak ulang pada bagian efisiensi angaran dana transfer ke daerah (TKD).

"Stop kenaikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pemangkasan anggaran pertahanan dan keamanan," pungkasnya.

Selanjutnya: Tips Padu Padan Sepatu Biar Gaya Makin Kekinian

Menarik Dibaca: Tips Padu Padan Sepatu Biar Gaya Makin Kekinian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×