kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru dua minggu dibuka, posko pengaduan daring Ombudsman terima 387 aduan


Kamis, 14 Mei 2020 / 07:20 WIB
Baru dua minggu dibuka, posko pengaduan daring Ombudsman terima 387 aduan
ILUSTRASI. Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan masyarakat ke Posko Pengaduan Daring milik Ombudsman didominasi oleh pengaduan tentang pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah.

Sejak dibuka pada 29 April lalu, suda ada 387 aduan masuk ke posko aduan Ombudsman itu. Dari total aduan, tercatat 72% atau mencapai 278 pengaduan adalah mengenai batuan sosial ke masyarakat.

Aduan terbanyak berikutnya adalah di bidang keuangan sebanyak 89 aduan atau 23%, kemudian pelayanan kesehatan dan transportasi sebanyak 8 aduan atau 2%, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 1%.

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Perppu 1/2020 tak bikin pejabat kebal hukum

Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yakni 47 atau 12%. Disusul Sumatra Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37%, Banten sebanyak 34 aduan atau 8,79%, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72%. 

Dilanjutkan pengaduan dari Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20%, Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 23 aduan atau 5,94%, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68%, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43%.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pengaduan bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu tak sedikit juga pengaduan dimana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.

"Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang,” jelas Amzulian dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (13/5).

Adapun aduan masyarakat terdampak Covid-19 terkait bidang keuangan di antaranya belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat, belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yang telah memenuhi kriteria. 

Tak hanya itu terungkap pula, bahwa kebijakan pemberian diskon 50% yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.

"Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, WFH menaikkan konsumsi listrik 30%. Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online atau terpaksa tetap keluar rumah," imbuh Amzulian.

Sementara itu aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien Covid-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19 dan/atau tindak lanjutnya, termasuk informasi tentang tempat isolasi.

Baca Juga: Ombudsman menyebut surat edaran relaksasi perjalanan punya berbagai celah

Selain itu masuk juga aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas/sarana/prasarana yang memadai untuk menangani pasien Covid-19 misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus.

Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB, penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri.

Di bidang keamanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×