Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun aduan masyarakat terdampak Covid-19 terkait bidang keuangan di antaranya belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat, belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yang telah memenuhi kriteria.
Tak hanya itu terungkap pula, bahwa kebijakan pemberian diskon 50% yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.
"Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, WFH menaikkan konsumsi listrik 30%. Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online atau terpaksa tetap keluar rumah," imbuh Amzulian.
Sementara itu aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di antaranya mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien Covid-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19 dan/atau tindak lanjutnya, termasuk informasi tentang tempat isolasi.
Baca Juga: Ombudsman menyebut surat edaran relaksasi perjalanan punya berbagai celah
Selain itu masuk juga aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien, kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19, rumah sakit rujukan tidak memiliki fasilitas/sarana/prasarana yang memadai untuk menangani pasien Covid-19 misalnya ventilator dan ruang isolasi khusus.
Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB, penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, serta tidak ada sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri.
Di bidang keamanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19, dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News