kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru dua minggu dibuka, posko pengaduan daring Ombudsman terima 387 aduan


Kamis, 14 Mei 2020 / 07:20 WIB
Baru dua minggu dibuka, posko pengaduan daring Ombudsman terima 387 aduan
ILUSTRASI. Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan masyarakat ke Posko Pengaduan Daring milik Ombudsman didominasi oleh pengaduan tentang pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah.

Sejak dibuka pada 29 April lalu, suda ada 387 aduan masuk ke posko aduan Ombudsman itu. Dari total aduan, tercatat 72% atau mencapai 278 pengaduan adalah mengenai batuan sosial ke masyarakat.

Aduan terbanyak berikutnya adalah di bidang keuangan sebanyak 89 aduan atau 23%, kemudian pelayanan kesehatan dan transportasi sebanyak 8 aduan atau 2%, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 1%.

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Perppu 1/2020 tak bikin pejabat kebal hukum

Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yakni 47 atau 12%. Disusul Sumatra Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37%, Banten sebanyak 34 aduan atau 8,79%, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72%. 

Dilanjutkan pengaduan dari Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20%, Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 23 aduan atau 5,94%, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68%, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43%.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, pengaduan bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu tak sedikit juga pengaduan dimana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.

"Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang,” jelas Amzulian dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (13/5).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×